TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan kembali memperketat langkah penegakan hukum terhadap entitas yang diduga terkait dengan Republik Islam Iran. Kali ini, fokus tertuju pada jaringan aset kripto yang diduga berperan dalam memfasilitasi transaksi keuangan negara tersebut.
Sanksi baru ini secara spesifik menargetkan dua platform pertukaran aset kripto, yaitu Shelbit dan Aban Tether. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan adanya transaksi bernilai jutaan dolar yang diduga kuat berhubungan dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC).
Tindakan tegas Amerika Serikat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menutup celah yang memungkinkan Iran menghindari sanksi ekonomi yang telah diberlakukan. Penggunaan aset digital seperti kripto menjadi salah satu metode yang dicurigai dimanfaatkan oleh Iran untuk tujuan tersebut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan AS dalam memantau dan mengintervensi aktivitas keuangan yang dianggap mengancam stabilitas dan kebijakan luar negerinya. Penargetan bursa kripto ini mengindikasikan bahwa pemerintah AS melihat aset digital sebagai potensi jalur untuk menghindari sanksi.
"Kami terus berupaya untuk mengganggu pendanaan teroris dan kegiatan berbahaya lainnya," ujar pejabat terkait yang tidak disebutkan namanya. Pernyataan ini menggarisbawahi motivasi di balik sanksi tersebut, yaitu untuk memutus aliran dana yang digunakan untuk aktivitas yang dianggap merugikan oleh AS.
Dikutip dari sumber berita, transaksi yang menjadi sorotan ini dilaporkan bernilai jutaan dolar. Jumlah tersebut dianggap signifikan dan mengindikasikan peran penting bursa kripto yang disanksi dalam ekosistem keuangan Iran.
Investigasi yang dilakukan oleh otoritas AS diduga telah mengidentifikasi keterkaitan langsung antara Shelbit dan Aban Tether dengan IRGC. Keterkaitan ini menjadi dasar utama penetapan sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat.
"Kami tidak akan ragu untuk menargetkan siapa pun yang membantu Iran dalam aktivitas ilegal mereka," kata pejabat tersebut. Pernyataan ini menegaskan komitmen AS untuk terus menekan pihak-pihak yang dinilai membantu Iran dalam menghadapi sanksi internasional.
Dengan adanya sanksi ini, aset kedua bursa kripto tersebut kemungkinan akan dibekukan, dan mereka dilarang melakukan transaksi dengan entitas atau individu yang berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat. Hal ini akan sangat membatasi operasional mereka.
