TRENMEDIA.BIZ.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berdasarkan skala usahanya di Indonesia.
Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 35 LKM telah mencapai kelompok skala usaha besar.
Sementara itu, terdapat 142 LKM lain yang dikategorikan masuk dalam kelompok skala usaha menengah.
Klasifikasi ini penting untuk memahami lanskap industri LKM dan memfasilitasi kebijakan yang tepat sasaran.
Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dan konsolidasi di sektor Lembaga Keuangan Mikro.
OJK terus berupaya mendorong inklusi keuangan melalui pengembangan LKM.
"OJK menyebut ada 35 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) masuk kelompok usaha skala besar dan 142 LKM masuk skala usaha menengah," demikian pernyataan resmi OJK.
Atribusi sumber: Dikutip dari sumber berita.
