TRENMEDIA.BIZ.ID - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghuni rumah tidak layak huni dapat memanfaatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Dilansir dari detikcom, program milik pemerintah ini hadir untuk membantu warga berpenghasilan terbatas dalam memperbaiki hunian mereka agar menjadi lebih layak dan aman.

Skema penyaluran bantuan ini diatur secara sistematis agar tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Seluruh tahapan dan ketentuan operasionalnya berpedoman resmi pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026.

Prosedur pengusulan calon penerima bantuan dilakukan secara digital melalui sistem elektronik resmi di laman Kementerian PKP. Pihak yang dapat mengajukan usulan ini meliputi pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, kepala daerah, tokoh masyarakat, hingga ketua organisasi kemasyarakatan.

"Usulan yang dikirimkan wajib memuat informasi jenis kegiatan, lokasi daerah, jumlah rumah, daftar calon penerima, serta identitas pengusul," kata ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Setelah data masuk ke sistem elektronik, Kementerian PKP akan melakukan verifikasi faktual untuk memvalidasi kebenaran informasi tersebut. Calon penerima yang memenuhi syarat administratif awal kemudian akan mendapatkan pendampingan langsung dari tim pendamping atau pegawai kementerian.

Proses pendampingan dilanjutkan dengan pembentukan kelompok masyarakat penerima bantuan melalui mekanisme musyawarah. Pada tahap ini, warga dibimbing untuk mengidentifikasi kebutuhan anggaran, memilih bahan bangunan, serta merencanakan teknik konstruksi rumah.

Tahap berikutnya adalah pengujian hasil verifikasi faktual dan rencana anggaran biaya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah disetujui, dana bantuan akan ditransfer sekaligus dalam satu tahap dari kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening penerima.

"Penerima bantuan diwajibkan melakukan pemesanan bahan bangunan melalui mekanisme tender rakyat untuk mendapatkan harga terbaik," ujar petunjuk teknis Kementerian PKP. Proses pemilihan toko penyedia bahan bangunan ini harus diselesaikan paling lambat lima hari kalender setelah dana bantuan cair.

Pengerjaan fisik bedah rumah dilakukan oleh tukang bangunan berpengalaman sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Selama proses pembangunan, para penerima bantuan saling bekerjasama dan mengawasi progres pengerjaan dengan didampingi petugas kementerian.