TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menyelesaikan penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi landasan hukum pemberian diskon biaya administrasi sebesar 50% bagi para pelaku UMKM yang menjual produk lokal di berbagai platform e-commerce. Program ini ditargetkan mulai berlaku pada bulan Agustus tahun 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa sistem pendukung untuk pelaksanaan program diskon ini sebenarnya sudah dalam tahap kesiapan. Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu penerbitan Kepmen tersebut sebagai dasar operasionalnya.
"Secara produksi sudah siap. Tinggal kita tayangkan, hanya tinggal menunggu Kepmennya yang mungkin dalam beberapa hari akan terbit," ujar Temmy Setya Permana di Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Tujuan utama dari program diskon ini adalah untuk memberikan insentif yang signifikan bagi para penjual UMKM yang berfokus pada produk-produk dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing secara lebih efektif di pasar digital.
Pemerintah menargetkan penerbitan Kepmen ini dapat diselesaikan pada pekan ini, dengan perkiraan paling lambat pada hari Jumat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat implementasi kebijakan yang berpihak pada UMKM.
Proses pelaksanaan program ini juga sedang dimatangkan melalui integrasi sistem SAPA UMKM dengan berbagai platform e-commerce ternama. Integrasi ini mencakup platform seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop untuk memastikan jangkauan yang luas.
"Menteri UMKM menyebut proses integrasi tidak sederhana karena masing-masing platform memiliki mekanisme dan aturan yang berbeda. Karena itu, pemerintah masih melakukan penyesuaian sistem sebelum program dapat dijalankan," ujar Temmy.
Meskipun target penerbitan Kepmen adalah pekan ini, Temmy Setya Permana menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak serta-merta langsung menerima diskon 50% setelah aturan tersebut diterbitkan. Ada serangkaian prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
"Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM dengan mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri," jelas Temmy.
