TRENMEDIA.BIZ.ID - Investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) memegang peranan vital sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di negara berkembang. Namun, keberlangsungan dan ketertarikan modal asing sangat bergantung pada pondasi krusial, yaitu kepastian hukum yang kokoh.

Isu mengenai kepastian hukum ini mencuat kembali seiring dengan perkembangan proses hukum terhadap PT Dua Kuda Indonesia, sebuah anak usaha dari Zanyu Technology Group Co., Ltd., raksasa bisnis publik asal Tiongkok. Kasus ini telah menarik perhatian komunitas bisnis internasional, terutama terkait perlakuan sistem peradilan komersial Indonesia terhadap perusahaan asing yang sehat secara finansial.

Perkara ini bermula saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Pihak kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa secara faktual dan fundamental, PT Dua Kuda Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan produk turunan kelapa sawit tersebut beroperasi secara normal dengan kapasitas produksi besar dan kinerja ekspor yang stabil.

Keputusan pailit ini dinilai janggal oleh pihak perusahaan, menimbulkan gelombang protes dari internal manajemen, kuasa hukum, hingga para buruh yang bergantung pada kelangsungan operasional perusahaan.

Tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm menyoroti adanya ironi dalam daftar kreditur. Salah satu pihak yang mengajukan permohonan pailit justru tercatat memiliki kewajiban utang besar kepada PT Dua Kuda Indonesia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan di Tiongkok.

"Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal," ujar Achmad Taufan Soedirdjo, kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/8/2026).

Dampak dari putusan pailit ini tidak hanya terbatas di dalam negeri, melainkan juga merembet ke pasar modal internasional. Harga saham induk perusahaan di Tiongkok, Zanyu Technology Group Co., Ltd., dilaporkan sempat menyentuh batas bawah perdagangan akibat kepanikan investor global.

Bagi investor global, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa niaga merupakan tolok ukur utama dalam mengambil keputusan investasi. Kasus PT Dua Kuda Indonesia dinilai berpotensi mempertaruhkan citra hukum komersial Indonesia di mata internasional.

Achmad Taufan Soedirdjo menambahkan, "Ketika sebuah badan usaha yang solven, patuh aturan, dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dapat tiba-tiba terseret dalam pusaran kepailitan yang dinilai cacat prosedur, para investor asing tentu akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya."