TRENMEDIA.BIZ.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait adanya permintaan pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita dari rumah keluarga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan di kediaman keluarga Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini menjadi perhatian publik menyusul proses hukum yang sedang berjalan.

Isu mengenai penyitaan dan permintaan pengembalian barang bukti ini mencuat ke permukaan saat berlangsungnya sidang gugatan praperadilan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses persidangan gugatan praperadilan ini berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Agenda sidang ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani.

Menanggapi perkembangan situasi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, memberikan pernyataan. Beliau menegaskan sikap Kejaksaan Agung dalam menghadapi dinamika tersebut.

"Pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari hakim praperadilan," ujar Anang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejagung menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa permintaan pengembalian barang bukti merupakan bagian integral dari rangkaian proses hukum. Hal ini harus dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Permintaan pengembalian barang bukti ini diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Mereka berupaya agar aset yang disita dapat dikembalikan.

Seluruh proses ini bermula dari adanya penyitaan barang bukti dari rumah keluarga Febrie Adriansyah. Lokasi penyitaan adalah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.