TRENMEDIA.BIZ.ID - Taiwan terus mengukuhkan posisinya sebagai negara tujuan favorit bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak hanya dalam hal jumlah penempatan baru yang terus meningkat, tetapi juga sebagai penyumbang remitansi terbesar bagi perekonomian nasional. Fenomena ini menunjukkan adanya daya tarik kuat bagi tenaga kerja Indonesia untuk meniti karir di sana.
Peningkatan signifikan dalam penempatan PMI ke Taiwan terlihat jelas pasca-pandemi COVID-19, sebagaimana data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pada tahun 2022, tercatat 53.471 PMI ditempatkan, angka ini melonjak drastis menjadi sekitar 83.142 hingga 83.216 pada tahun 2023, dan kembali meningkat menjadi 84.581 orang pada tahun 2024.
Dalam rentang waktu tiga tahun, yaitu 2022 hingga 2024, total penempatan PMI ke Taiwan telah melampaui angka 221.000 orang. Tren positif ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan data Januari hingga April 2026 menunjukkan Taiwan memimpin daftar negara tujuan PMI dengan 32.202 penempatan, menyumbang sekitar 33% dari total penempatan global.
"Taiwan berada di peringkat pertama dengan 32.202 orang atau sekitar 33% dari seluruh penempatan," demikian data BP2MI yang dikutip dari artikel asli.
Angka penempatan ini perlu dibedakan dari total stok PMI yang sedang bekerja di luar negeri, yang diperkirakan mencapai 4,2 juta orang pada akhir 2025. Sekitar 76% dari mereka bekerja di kawasan Asia-Pasifik, dengan konsentrasi terbesar di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, dan Singapura.
Kebutuhan akan tenaga kerja di sektor domestik dan sebagai caregiver menjadi salah satu pintu masuk utama bagi PMI ke Taiwan. "Sekitar 115.000 bekerja di sektor domestik dan caregiver," demikian tercatat dalam data KemenP2MI yang dikutip dari artikel asli.
Beberapa faktor menjadi daya tarik Taiwan bagi pekerja Indonesia, termasuk kebutuhan tenaga kerja yang besar akibat populasi menua dan tingkat upah yang kompetitif. Sistem ketenagakerjaan yang terstruktur dan hubungan penempatan yang telah terjalin lama antara kedua negara turut memperkuat posisi Taiwan.
"Mulai 1 Januari 2026, pemerintah Taiwan menaikkan upah minimum bulanan menjadi NT$29.500, dari NT$28.590 pada 2025, atau meningkat 3,18%," demikian informasi yang disampaikan dalam artikel asli. Kenaikan ini merupakan yang kesepuluh kalinya berturut-turut sejak 2016.
Peluang kerja bagi PMI di Taiwan juga mulai meluas, tidak hanya terbatas pada sektor domestik dan caregiver. Kini, penempatan juga merambah sektor manufaktur dan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan lebih tinggi, seperti yang terlihat dalam program Special Placement Program to Taiwan (SP2T).
