TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia tengah merancang sebuah skema ambisius untuk menghadirkan motor listrik nasional dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Inisiatif ini diharapkan dapat mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.
Dalam tahap simulasi yang telah dilakukan, harga motor listrik nasional yang semula diproyeksikan berada di kisaran Rp26 juta, kini berpotensi ditekan hingga mencapai angka Rp18 juta. Hal ini dimungkinkan melalui pemberian dukungan insentif yang memadai.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman, sempat memaparkan mengenai rencana ini dalam sebuah diskusi yang bertajuk "Navigating The Challenges of The Motor Vehicle Industry".
Perlu digarisbawahi bahwa angka Rp18 juta tersebut masih bersifat simulasi dan belum menjadi keputusan final. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa perhitungan kapasitas fiskal negara masih terus dilakukan secara cermat.
"Kita sudah melakukan simulasi dan masih ngitung kapasitas fiskal teman-teman. Tapi kurang lebih niatnya akan seperti itu. Cuma sekali lagi masih harus dihitung," ujar Susi saat ditemui seusai menghadiri diskusi tersebut di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pemberian insentif bagi motor listrik. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi manfaat ekonomi yang signifikan, terutama dalam memacu pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional.
Meskipun demikian, Susi kembali menekankan pentingnya memastikan besaran dukungan yang akan diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal negara. Pertimbangan terhadap berbagai kebutuhan dan prioritas pemerintah lainnya juga menjadi faktor krusial.
"Jangan sampai kemampuan fiskal kita, kita tahu ini penting (insentif), tapi kan mempertimbangkan juga banyak hal prioritas yang lain. Tapi tetap akan kita perjuangkan," terangnya.
Pembahasan mendalam mengenai skema insentif ini masih terus berlangsung intensif antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara resmi.
