TRENMEDIA.BIZ.ID - Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 kini tengah menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru datang dari tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tim kuasa hukum tersebut secara tegas mengajukan keberatan terkait jalur hukum yang ditempuh dalam penyelesaian kasus ini. Mereka menilai adanya kekeliruan dalam penentuan pengadilan yang seharusnya menangani perkara tersebut.

Menurut argumen yang disampaikan, pokok permasalahan dalam sengketa ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini didasarkan pada karakteristik keputusan yang menjadi inti dari perkara yang sedang berjalan.

"Pokok permasalahan dalam perkara ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," demikian disampaikan oleh tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Penekanan diberikan pada sifat keputusan yang menjadi subjek gugatan. Tim kuasa hukum berpandangan bahwa pengujian terhadap keabsahan sebuah keputusan merupakan ranah khusus pengadilan tata usaha negara.

"Pengujian mengenai keabsahan sebuah keputusan dan penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan ranah absolut pengadilan tata usaha negara," ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum.

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk mengadili perkara yang berakar pada sengketa administrasi tata usaha negara ini.

"Pengadilan Tipikor dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut," tambah perwakilan tim kuasa hukum tersebut.

Pernyataan ini menggarisbawahi perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi pengadilan yang tepat untuk menangani sengketa yang melibatkan keputusan administratif terkait kuota haji.