TRENMEDIA.BIZ.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas cakupan data aset kripto yang dapat diakses untuk keperluan perpajakan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di era digitalisasi.
Penyedia jasa aset kripto kini memiliki kewajiban untuk memberikan berbagai informasi keuangan kepada otoritas pajak. Hal ini bertujuan agar data perpajakan menjadi lebih akurat dan komprehensif.
Data yang dapat diakses mencakup identitas lengkap dari pemilik rekening atau akun aset kripto. Informasi ini sangat krusial untuk memastikan subjek pajak teridentifikasi dengan benar.
Selain identitas, DJP juga berhak mengakses riwayat transaksi yang dilakukan oleh pengguna aset kripto. Rincian transaksi ini akan menjadi dasar perhitungan kewajiban pajak.
"Kita akan meminta berbagai informasi keuangan dari penyedia jasa aset kripto, mulai dari identitas pemilik rekening hingga riwayat transaksi," demikian pernyataan yang disampaikan.
Dikutip dari artikel asli, hal ini menunjukkan adanya transparansi yang lebih besar dalam pertukaran data antara penyedia jasa aset kripto dengan DJP.
Adanya akses data ini diharapkan dapat mendorong para pelaku ekonomi kripto untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi aktivitas keuangan yang berkembang pesat di ranah aset digital.
Dikutip dari artikel asli, langkah ini sejalan dengan perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
