TRENMEDIA.BIZ.ID - PT Dua Kuda Indonesia menghadapi hambatan serius dalam operasional dan ekspornya pascapengalihan kewenangan aset kepada Tim Kurator, menyusul putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Mekanisme yang dirancang untuk melindungi kreditur justru menimbulkan kendala di lapangan.

Meskipun Hakim Pengawas telah memberikan izin "going concern" pada 12 Mei 2026 untuk menjaga produktivitas dan nilai perusahaan, implementasinya terhambat oleh berbagai keputusan operasional yang tertahan di tingkat kurator. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan serikat pekerja.

Salah satu hambatan krusial adalah belum disetujuinya permohonan pembelian bahan baku Tahap III hingga awal Agustus 2026. Akibatnya, stok bahan baku menipis dan aktivitas produksi terancam berhenti, bertentangan dengan semangat kelangsungan usaha.

Manajemen PT Dua Kuda Indonesia menyatakan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih sangat mampu berjalan, bahkan sejak masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kendala utama baru muncul setelah pailit, di mana persetujuan kurator untuk setiap pengeluaran dana memakan waktu lebih lama.

Situasi dilematis juga melanda aktivitas logistik internasional. Dana perusahaan tersedia, namun pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan kurator, menyebabkan sistem kepabeanan terblokir dan ekspor-impor terhenti total.

Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengonfirmasi bahwa masalah utama bukan pada kemampuan finansial, melainkan pada tertahannya persetujuan administratif yang berdampak pada kelancaran bisnis.

"Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor," ujar Ridwan dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Bagi perusahaan manufaktur ekspor seperti PT Dua Kuda Indonesia, terhentinya ekspor berarti hilangnya arus kas yang signifikan. Tanpa pemasukan dari penjualan, kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban operasional lainnya pun melemah, padahal permintaan pasar dan kapasitas produksi masih memadai.

Dampak lambannya proses persetujuan administratif ini juga terasa langsung pada hak-hak para pekerja. Keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja asing untuk periode Maret hingga Mei 2026, serta penyetoran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, memerlukan koordinasi yang panjang dan berbelit.