TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program insentif khusus ini dijadwalkan berlangsung selama bulan Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur. Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dilansir dari Media Indonesia, program ini memberikan fasilitas pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak mereka.
Selain PKB, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menghapuskan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema pengampunan ini bahkan mencakup potensi pengurangan beban tunggakan pajak yang telah menumpuk selama beberapa tahun terakhir.
"Program ini memungkinkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat melunasi kewajiban perpajakan yang tertunda tanpa harus membayar sanksi keterlambatan," ujar Media Indonesia dalam pemberitaannya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memvalidasi kembali data kepemilikan kendaraan secara menyeluruh di wilayah Jawa Timur. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengelola sektor pendapatan dengan lebih optimal dan transparan.
Meskipun rincian teknis mengenai besaran potongan pokok pajak masih dalam tahap finalisasi, fasilitas keringanan ini dipastikan tetap berjalan. Pihak berwenang saat ini tengah merampungkan seluruh aspek operasional agar program dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini, terdapat beberapa dokumen administrasi yang wajib dipersiapkan. Persyaratan yang harus dibawa meliputi STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Proses pengurusan dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Timur. Selain itu, masyarakat juga diberikan opsi untuk melakukan pengurusan melalui aplikasi daring resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.