TRENMEDIA.BIZ.ID - Aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di lingkungan transportasi umum.
Tersangka berinisial DM (38) diamankan oleh petugas saat bus yang ia tumpangi sedang melintas di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Pelaku diketahui merupakan warga asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, DM mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah botol permen. Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas saat ia menjalankan tugasnya di dalam bus.
"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang itu ditangkap Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat," ujar Kombes Yos Guntur.
Dikutip dari media terkait, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi dan detail penangkapan tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba.
"Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang itu ditangkap Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB," kata beliau.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terbukti sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DM guna mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia atas perbuatannya.