TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi memastikan penyelesaian hak pesangon bagi 1.500 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan ini menuntaskan persoalan ketenagakerjaan di dua pabrik garmen yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Dikutip dari Detikcom, peristiwa ini melibatkan pekerja dari PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Kabupaten Jepara. Penyelesaian ini diumumkan secara terbuka pada Jumat, 31 Juli 2026.
Indah Anggoro Putri, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, memberikan konfirmasi langsung terkait kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan di wilayah Boyolali.
"Sudah ada solusinya, mereka sudah sepakat ya. Sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," ujar Indah Anggoro Putri.
Lebih lanjut, Indah menekankan bahwa pihak manajemen perusahaan telah berkomitmen penuh memenuhi kewajiban finansial kepada para pekerja. Hal ini dilakukan agar para mantan karyawan mendapatkan hak sesuai dengan akad kerja yang telah disepakati sebelumnya.
"Mereka (pekerja) yang penting, pertama haknya dulu karena ter-PHK hak-haknya sudah terpenuhi," kata Indah Anggoro Putri.
Pemerintah pusat melalui Kemenaker juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh hak pekerja tersalurkan sepenuhnya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transisi ketenagakerjaan tersebut.
"Yang penting hak-haknya, hak-hak pekerja kami Pusat dan Dinas Tenaga Kerja kawal dan alhamdulillah terpenuhi," pungkas Indah Anggoro Putri.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan langkah strategis bagi pekerja yang terdampak. Fokus utamanya adalah memfasilitasi penyaluran tenaga kerja ke perusahaan lain yang saat ini sedang membuka lowongan.