TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian mengenai hak-hak pengemudi ojek online (ojol) terkait Bonus Hari Raya (BHR). Kewajiban pemberian BHR oleh aplikator kepada para pengemudi dipastikan tidak akan hilang, bahkan ketika para driver ojol nantinya resmi menyandang status sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Status baru bagi pengemudi ojol ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang segera diterbitkan oleh pemerintah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kewajiban pemberian BHR bagi pengemudi ojol akan tetap berlaku. Hal ini disampaikan saat ia dikonfirmasi mengenai nasib BHR pasca perubahan status para pengemudi menjadi UMKM.
Investor China-Rusia Tertarik Bangun Jaringan Kereta Api Trans Kalimantan, Potensi Tembus IKN
"Wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," ujar Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Meskipun merupakan sebuah kewajiban, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aturan spesifik mengenai BHR tidak akan dimasukkan ke dalam Perpres Ojol itu sendiri. Pemerintah memiliki mekanisme lain untuk memastikan hal tersebut tetap terlaksana.
"Sama kayak kemarin kan juga enggak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," jelas Prasetyo Hadi, merujuk pada mekanisme yang digunakan sebelumnya.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa secara substansi, penyusunan Perpres Ojol telah mencapai tahap finalisasi. Saat ini, proses penerbitan peraturan tersebut hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi.
"Boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insyaallah semua sudah selesai," katanya mengenai perkembangan Perpres Ojol.
Proses finalisasi Perpres Ojol ini melibatkan koordinasi antara Prasetyo Hadi bersama sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih dan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagian besar poin substantif telah berhasil dirumuskan dalam rapat koordinasi tersebut.
