TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia secara proaktif memperkuat fondasi ketahanan dan kemandirian energi nasional. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dinamika geopolitik global yang terus berubah, serta potensi krisis energi yang mungkin melanda dunia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan bahwa ketahanan energi bukan sekadar isu ekonomi semata, melainkan juga merupakan komponen krusial bagi stabilitas keamanan nasional. Hal ini menjadi perhatian utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memaparkan bahwa Indonesia perlu memastikan ketersediaan energi yang memadai. Selain itu, akses terhadap energi, keterjangkauan harga, dan penerimaan lingkungan juga menjadi prioritas.
Investor China-Rusia Tertarik Bangun Jaringan Kereta Api Trans Kalimantan, Potensi Tembus IKN
Pernyataan ini disampaikan Laode dalam forum diskusi panel Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXX TA 2026 yang diselenggarakan di Lemhannas RI, Jakarta.
"Indonesia diperhitungkan di kancah internasional. JP Morgan menempatkan Indonesia sebagai negara nomor dua yang paling tangkas saat menghadapi dinamika krisis energi global," ujar Laode Sulaeman.
"Ketika negara-negara tetangga di kawasan harus menyatakan kondisi darurat hingga masyarakatnya jalan kaki akibat keterbatasan BBM, pasokan dan jumlah pekerjaan di Indonesia tetap terjaga dan terpenuhi," tambahnya.
Menurut Laode Sulaeman, ketahanan pasokan energi Indonesia terbukti tetap terjaga, bahkan saat sejumlah negara lain di kawasan menghadapi tekanan akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Fenomena ini menjadi modal penting bagi pemerintah untuk terus memupuk kemandirian energi.
Penguatan ketahanan energi juga diwujudkan melalui pembenahan tata kelola sektor migas. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka ruang pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih tertib.
"Puluhan tahun saudara-saudara kita dikejar-kejar karena melakukan pengeboran minyak secara ilegal. Sumur-sumur minyak masyarakat tersebut diatur melalui penetapan regulasi yang baru, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025," jelas Laode Sulaeman.
