TRENMEDIA.BIZ.ID - Dikutip dari Hukumonline, kantor hukum Dentons HPRP bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar diskusi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional. Agenda ini berfokus pada pemberian tips dan langkah praktis bagi para pelaku usaha dalam menghadapi potensi konflik transaksi lintas negara.
Acara yang berlangsung di Jakarta tersebut dihadiri oleh para praktisi hukum, pelaku industri, serta perwakilan perusahaan multinasional. Kegiatan ini diselenggarakan untuk merespons meningkatnya volume perdagangan dan investasi asing yang membutuhkan kepastian hukum efisien.
"Arbitrase menjadi pilihan utama dalam sengketa lintas batas karena sifat putusannya yang final, mengikat, serta dapat diakui di berbagai negara mitra," ujar Hendra Setiawan, Partner Dentons HPRP.
Dalam diskusi tersebut, para ahli menekankan pentingnya klausul arbitrase yang jelas sejak tahap pembuatan kontrak bisnis. Penyusunan klausa yang cermat dinilai mampu mencegah ketidakpastian yurisdiksi dan mempercepat proses penanganan sengketa di kemudian hari.
"Pemilihan lembaga arbitrase yang independen serta penentuan hukum yang berlaku harus disepakati secara terbuka oleh kedua belah pihak sejak awal transaksi," kata M. Husseyn Umar, perwakilan BANI.
Selain merancang kontrak secara tepat, pelaku usaha juga disarankan untuk memahami mekanisme eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia. Proses tersebut mengacu pada Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
"Efisiensi waktu dan kerahasiaan proses peradilan menjadi keunggulan utama arbitrase yang sangat dibutuhkan oleh korporasi global saat ini," ujar Sartono, Partner Dentons HPRP.
Melalui kolaborasi antara Dentons HPRP dan BANI, para pelaku bisnis diharapkan dapat mengantisipasi risiko hukum secara lebih terstruktur. Langkah preventif ini dinilai mampu menjaga keberlanjutan investasi dan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air.