TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kini sedang mematangkan skema penyaluran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun kepada pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk membantu daerah yang menghadapi kendala fiskal serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya telah menghitung kesiapan anggaran tersebut. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu arahan serta keputusan dari Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme penyalurannya.
"Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak disalurkan. Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu," ujar Purbaya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa total kurang bayar DBH hingga tahun 2024 mencapai sekitar Rp 83 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 43 triliun DBH pajak dan Rp 40 triliun DBH sumber daya alam, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp 70 triliun setelah memperhitungkan kelebihan pembayaran di sejumlah wilayah.
Mengenai urgensi pencairan dana tersebut, Tito Karnavian menekankan bahwa penyelesaian kewajiban ini sangat krusial bagi daerah. Hal ini terutama ditujukan untuk menjaga stabilitas belanja pegawai di tengah tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah.
"Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai," ujar Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perhatian khusus diberikan kepada daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Namun, ia enggan merinci besaran alokasi untuk tiap daerah sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.
"Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden. Kita tunggu seperti apa," kata Purbaya.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan pencairan DBH tahun anggaran 2023 dan 2024. Keterlambatan transfer dana tersebut dinilai menghambat operasional pemerintah daerah hingga pertengahan tahun 2026.