TRENMEDIA.BIZ.ID - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang penata rias berinisial HJ (39) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya.

Tindakan tersebut diketahui menyasar tujuh orang remaja yang berada di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus operandi yang dilakukan orang asing maupun orang terdekat.

Dikutip dari media terkait, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah ekonomi para korban. Pelaku memberikan sejumlah uang jajan kepada para remaja tersebut sebagai imbalan setelah melakukan tindakan asusila.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk ud Danah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian salah satu korban untuk melapor. Tindakan tegas aparat kepolisian diperlukan guna memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak.

"Modusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan," ujar AKP Luk Luk ud Danah.

Menurut data kepolisian, peristiwa memprihatinkan ini diketahui telah terjadi pada Juni 2026 silam. Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterangan dari pelaku serta para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Sebagai langkah preventif, para orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pergaulan anak di luar rumah. Edukasi mengenai batasan tubuh dan bahaya iming-iming dari orang dewasa menjadi solusi praktis agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Apabila menemukan indikasi perilaku mencurigakan atau kekerasan seksual, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pendampingan psikologis bagi korban juga sangat diperlukan guna memulihkan trauma yang mungkin mereka alami pasca kejadian tersebut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan anak serta menjaga ketertiban sosial di wilayah hukum Lombok Tengah.