TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Metro Depok telah mengambil langkah strategis untuk menata arus kendaraan. Kebijakan ini difokuskan pada penutupan putaran balik atau U-turn yang berada di ruas Jalan Kartini, Depok.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume kendaraan yang sering menyebabkan penumpukan arus di titik tersebut. Penutupan akses putar balik ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin besok.
Tujuan utama dari penerapan rekayasa lalu lintas ini adalah untuk menciptakan kelancaran mobilitas warga. Selain itu, pihak berwenang berharap kepadatan kendaraan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk dapat terurai secara signifikan.
Dikutip dari detikcom, pihak Dishub Kota Depok memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik kebijakan penutupan akses jalan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola manajemen lalu lintas di wilayah perkotaan.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi tingkat kepadatan kendaraan pada saat jam sibuk," ujar pihak Instagram @officialdishubkotadepok.
Pihak kepolisian dan Dishub mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang di sekitar lokasi. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan rute perjalanan mereka agar tidak terdampak oleh penutupan akses tersebut.
Selain penutupan U-turn, petugas di lapangan juga akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan rekayasa lalu lintas berjalan dengan kondusif. Evaluasi akan terus dilakukan guna melihat efektivitas dari kebijakan baru tersebut terhadap arus lalu lintas di Jalan Kartini.
Warga yang biasa melintasi kawasan ini disarankan untuk mencari jalur alternatif guna menghindari potensi antrean kendaraan. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan rekayasa lalu lintas dapat dipantau melalui kanal resmi media sosial Dishub Kota Depok.