TRENMEDIA.BIZ.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan bagi para investor di tanah air. Pada Senin, 3 Agustus 2026, harga emas tercatat berada di level Rp2.603.000 per gram.

Pergerakan harga ini dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global yang terus berubah. Data resmi Logam Mulia menunjukkan harga jual tersebut diperbarui setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB.

Selain harga jual, masyarakat perlu memperhatikan harga buyback atau pembelian kembali yang ditetapkan produsen. Per hari ini, harga buyback berada di angka Rp2.368.000 per gram, yang berarti mengalami penurunan sebesar Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Dikutip dari Zeva Arabella, fluktuasi nilai pembelian kembali oleh produsen ini terpantau bergerak dinamis dalam rentang waktu yang pendek. "Dalam akumulasi satu minggu terakhir, pergerakan nilai buyback emas pecahan 1 gram bergerak fluktuatif dalam rentang Rp2.332.000 hingga Rp2.398.000 per gram," ujar Zeva Arabella.

Bagi investor, memahami aspek legalitas perpajakan sangat penting sebelum melakukan transaksi penjualan kembali. Berdasarkan aturan yang berlaku, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Terkait kewajiban pajak tersebut, Zeva Arabella memberikan penjelasan mengenai perbedaan tarif bagi pemegang kartu identitas pajak. "Pajak ini secara khusus menyasar transaksi penjualan kembali yang memiliki nilai nominal di atas Rp10.000.000 dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP," kata Zeva Arabella.

Selain aspek hukum, pemilik emas juga perlu memperhatikan kewajiban zakat mal bagi aset yang telah mencapai nisab. Ketentuannya adalah 85 gram emas yang telah disimpan selama satu tahun atau satu haul.

Zeva Arabella juga menjabarkan mekanisme perhitungan zakat yang harus dikeluarkan oleh pemilik aset. "Apabila komoditas bernilai tinggi tersebut telah mencapai haul atau dimiliki secara penuh selama kurun waktu 1 tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas yang disimpan," jelas Zeva Arabella.

Untuk menjamin keamanan investasi, masyarakat disarankan membeli emas hanya di gerai resmi atau melalui kanal daring terpercaya. Produk Antam saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk memudahkan verifikasi keaslian barang.