TRENMEDIA.BIZ.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, baru-baru ini menegaskan komitmennya terhadap proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Fokus utamanya adalah memastikan adanya partisipasi bermakna dalam setiap tahapan penyusunan undang-undang tersebut.
Komitmen Puan Maharani ini mendapatkan respons positif dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Ia menilai langkah ini sebagai indikasi keseriusan DPR dalam menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.
Partisipasi bermakna, yang ditekankan oleh Ketua DPR RI, dipandang sebagai elemen krusial dalam menciptakan undang-undang yang efektif dan berkeadilan. Hal ini mencakup pelibatan berbagai pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks penyusunan RUU Perampasan Aset untuk periode sidang 2026-2027, penekanan pada partisipasi bermakna diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan. Hal ini penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum yang ada.
"Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR," ujar Hardjuno Wiwoho. Pernyataan ini menunjukkan penghargaan terhadap upaya DPR dalam meningkatkan kualitas legislasi.
Lebih lanjut, Hardjuno Wiwoho menekankan bahwa partisipasi bermakna sangatlah krusial dalam proses pembentukan undang-undang. Ia berpendapat bahwa pelibatan yang luas akan menghasilkan undang-undang yang lebih kokoh dan diterima publik.
Melalui penekanan pada partisipasi bermakna, DPR RI berupaya menciptakan landasan hukum yang kuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen penting dalam upaya penegakan hukum.
Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penyusunan legislasi yang responsif terhadap kebutuhan zaman.
