TRENMEDIA.BIZ.ID - Pimpinan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyatakan sikap mendukung adanya penerapan dwi kewarganegaraan, namun dengan batasan-batasan yang jelas.
Wacana mengenai kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas ini merupakan salah satu inisiatif yang diangkat oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka menyuarakan dukungannya terhadap konsep dwi kewarganegaraan yang diusulkan.
Pernyataan resmi mengenai dukungan ini disampaikan oleh Dewi Asmara dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.
"Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju," ujar Dewi Asmara mengenai dukungan terhadap dwi kewarganegaraan terbatas.
Dukungan ini mencerminkan pandangan bahwa kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif bagi Indonesia, meskipun perlu diatur secara cermat.
Hal ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam menjajaki kemungkinan penerapan kebijakan baru yang berpotensi strategis ini.
Fokus pada pembatasan dalam penerapan dwi kewarganegaraan menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, pernyataan ini menegaskan kesiapan parlemen untuk membahas lebih lanjut detail dan implikasi dari usulan tersebut.
