TRENMEDIA.BIZ.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data penting terkait kesehatan industri multifinance di Indonesia. Berdasarkan catatan terbaru per Juni 2026, teridentifikasi sebanyak 38 perusahaan multifinance menunjukkan indikasi risiko kredit macet yang meningkat.

Angka tersebut merujuk pada rasio Non-Performing Financing (NPF) gross yang melampaui batas kewajaran industri, yaitu di atas 5%. Tingginya NPF gross mengindikasikan adanya peningkatan signifikan dalam pembiayaan bermasalah yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius bagi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. Pengawasan yang lebih ketat dan langkah mitigasi risiko diharapkan segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Keuangan.kontan. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.