TRENMEDIA.BIZ.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pemberlakuan tampilan baru untuk informasi notasi khusus pada kode saham perusahaan tercatat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 3 Agustus 2026 mendatang.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor melalui standardisasi informasi terkait kondisi emiten. Dikutip dari Money, kebijakan ini juga menjadi acuan bagi pelaku pasar dalam memantau kinerja perusahaan.
Penyesuaian aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 yang diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Melalui regulasi terbaru ini, BEI secara otomatis mencabut masa berlaku Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023.
Notasi khusus berbentuk huruf akan dicantumkan di belakang kode saham untuk menandai emiten yang memenuhi kriteria tertentu. Penentuan notasi ini didasarkan pada keterbukaan informasi emiten, pengumuman bursa, data OJK, serta hasil pemantauan rutin BEI.
"Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," tulis surat edaran BEI yang dipublikasikan pada Jumat (31/7/2026).
Mengenai mekanisme pembaruan data, BEI menetapkan bahwa penyesuaian notasi akan dilakukan sekali setiap Hari Bursa. Jika informasi diterima sebelum pukul 14.00 WIB, notasi baru akan berlaku pada Hari Bursa berikutnya, sedangkan informasi setelah jam tersebut akan berlaku dua Hari Bursa kemudian.
Dalam skema baru ini, notasi B diberikan bagi emiten yang menghadapi permohonan pailit atau pembatalan perdamaian. Sementara itu, notasi M digunakan untuk emiten dalam proses PKPU, notasi L bagi yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, dan notasi C untuk emiten dengan perkara hukum material.
Terdapat pula notasi Q untuk emiten yang kegiatan usahanya dibatasi regulator, serta notasi Y bagi emiten yang belum menggelar RUPST hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi emiten yang melanggar aturan pasar modal, BEI memberikan notasi F untuk pelanggaran ringan, G untuk sedang, dan V untuk berat.
Selain itu, BEI memperkenalkan notasi N, K, dan I yang berkaitan dengan penerapan saham dengan hak suara multipel (MVS) serta papan pencatatan. Notasi X ditujukan untuk emiten di Papan Pemantauan Khusus, sementara notasi P diberikan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float.