TRENMEDIA.BIZ.ID - Sebuah insiden memprihatinkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Peristiwa ini melibatkan seorang pria berusia lanjut berinisial NA yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari media lokal, pelaku yang sudah berusia 69 tahun tersebut diketahui merupakan tetangga dari korban yang masih berusia 11 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah.
Kejadian ini diduga pertama kali berlangsung pada bulan Februari 2025. Saat itu, korban sedang berada di warung milik orang tuanya sebelum akhirnya menjadi sasaran tindak asusila oleh pelaku.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pertama kali pada Februari 2025 ketika korban sedang menjaga warung milik ibunya," ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku secara berulang kali. Pelaku memanfaatkan kedekatan tempat tinggal untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
Modus yang digunakan pelaku melibatkan ancaman psikologis agar korban tidak melawan atau melaporkan perbuatannya. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap orang tua korban jika permintaannya tidak dituruti.
"Korban sempat menolak tindakan pelaku NA. Namun, pelaku membalas penolakan tersebut dengan menyebut akan memukul orang tua korban," kata AKBP Andri Kurniawan.
Menghadapi situasi seperti ini, orang tua diimbau untuk selalu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Edukasi mengenai batasan tubuh dan keberanian untuk melapor jika merasa terancam sangat krusial dalam melindungi anak dari predator seksual di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah preventif melalui kolaborasi antara warga dan perangkat lingkungan sangat diperlukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.