TRENMEDIA.BIZ.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menyelesaikan proses penyidikan kasus peredaran ekstasi. Perkara ini melibatkan tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bali.
Kasus ini bermula dari operasi kepolisian yang berhasil mengungkap praktik jual-beli barang haram tersebut. Pengungkapan dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy yang melibatkan peran ladies companion (LC) di lokasi kejadian.
Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di N.Co Living by NIX Bali. Pihak kepolisian telah menelusuri alur peredaran narkoba tersebut hingga akhirnya menetapkan tersangka yang kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Proses pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti, atau yang dikenal sebagai Tahap II, dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan administratif hukum tersebut berlangsung tepat pukul 14.00 WITA.
Lokasi penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Badung. Langkah ini menandai peralihan wewenang dari penyidik kepolisian kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung," ujar Kombes Pol Handik Zusen.
Dikutip dari sumber berita terkait, upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan. Kejaksaan kini akan menyiapkan langkah selanjutnya sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan.