TRENMEDIA.BIZ.ID - Peringatan hari jadi ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) menjadi momen penting bagi pelestarian budaya lokal di ibu kota. Acara yang berlangsung meriah di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/8/2026) tersebut turut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyampaikan aspirasi mendesak kepada orang nomor satu di Jakarta itu. Ia meminta agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

Dikutip dari sumber berita terkait, desakan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Lutfi menilai bahwa payung hukum ini sangat krusial untuk memperkuat posisi lembaga adat dalam menjaga warisan budaya Betawi di tengah arus modernisasi.

"Hari ini kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap agar amanah undang-undang benar-benar diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi," ungkap Lutfi Hakim.

Penyusunan aturan ini disebut-sebut sebagai bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Lutfi menekankan bahwa perjuangan untuk mendapatkan regulasi ini telah dilakukan oleh komunitasnya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Pramono Anung memberikan respons positif di hadapan para anggota FBR. Ia memastikan bahwa aspirasi mengenai payung hukum lembaga adat tersebut akan menjadi prioritas untuk segera diproses lebih lanjut.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dalam menjalankan peran sosial dan budayanya. Kehadiran regulasi tersebut diproyeksikan sebagai langkah strategis bagi masa depan kebudayaan masyarakat Betawi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Hingga acara berakhir, komitmen dari pihak pemerintah provinsi memberikan angin segar bagi para penggiat budaya yang hadir. Masyarakat kini menantikan realisasi dari janji tersebut sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap identitas daerah.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.