TRENMEDIA.BIZ.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pemetaan mendalam terkait eksposur kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil menyusul adanya penghentian operasional pada sejumlah unit SPPG di berbagai wilayah.
OJK berupaya untuk memahami sejauh mana dampak finansial yang mungkin timbul akibat penghentian operasional tersebut terhadap portofolio kredit bank.
"OJK masih memetakan eksposur kredit perbankan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan," demikian pernyataan yang disampaikan oleh OJK.
Pemetaan ini krusial untuk mengidentifikasi potensi risiko kredit macet atau masalah lain yang bisa muncul sebagai konsekuensi dari status operasional SPPG yang tidak lagi aktif.
Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga dan risiko sistemik dapat diminimalisir.
Informasi mengenai unit SPPG mana saja yang operasionalnya terhenti dan berapa total nominal kredit yang terkait masih terus dihimpun.
OJK berkomitmen untuk melakukan analisis yang komprehensif sebelum mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan OJK terhadap praktik penyaluran kredit oleh bank agar tetap prudent dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
