TRENMEDIA.BIZ.ID - Perum Bulog memastikan seluruh pasokan bahan pangan untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan produk komoditas nonsubsidi berkualitas premium. Kebijakan ketat ini diterapkan demi mematuhi regulasi pemerintah yang melarang penggunaan barang bersubsidi di seluruh dapur penyedia, sebagaimana dikutip dari Detikcom pada Senin (3/8/2026).

Langkah penegasan tersebut diambil pihak Bulog sebagai bentuk respons cepat terhadap arahan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini sekaligus menjadi kepastian bahwa seluruh rantai pasok pangan program MBG berada dalam pengawasan yang ketat.

"Pihak kami memastikan tidak ada penyaluran beras SPHP maupun minyak goreng Minyakita untuk program MBG, karena seluruh pasokan komoditas yang diberikan merupakan kualitas premium," kata Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Bulog.

Penegasan dari pihak Bulog ini berjalan selaras dengan langkah BGN yang saat ini tengah bersiap melakukan investigasi menyeluruh. Pengawasan lapangan ini menargetkan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi masih memanfaatkan bahan baku bersubsidi.

"Saat ini ada kemungkinan kami akan menginvestigasi dapur-dapur pengelola yang kedapatan memakai bahan bersubsidi, dan selisih harganya wajib dikembalikan ke kas negara," kata Sudaryono, Kepala BGN.

Pihak BGN menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana tersebut akan dihitung secara terperinci berdasarkan volume penggunaan. Perhitungan didasarkan pada selisih harga antara produk bersubsidi dengan produk nonsubsidi yang digunakan oleh pengelola dapur.

"Apabila ada dapur yang seharusnya membeli minyak goreng biasa tetapi justru memilih Minyakita, maka selisih harganya akan dihitung dan diminta untuk dikembalikan ke kas negara berdasarkan hasil temuan investigasi," tutur Sudaryono, Kepala BGN.

Sebagai langkah antisipasi preventif, BGN telah menerbitkan surat edaran resmi mengenai larangan keras penggunaan bahan pangan bersubsidi di seluruh jaringan dapur MBG. Hasil temuan investigasi di lapangan nantinya menjadi acuan resmi bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola yang terbukti melanggar aturan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Mediakompeten. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.