TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kini tengah mempersiapkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 70 triliun. Langkah ini diambil untuk membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai yang mengalami kendala, sebagaimana dikutip dari Liputan6.
Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa terdapat sekitar 413 daerah yang mengalami kekurangan DBH untuk Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini dipicu oleh adanya selisih antara potensi pendapatan daerah dengan realisasi pencairan dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH harus tetap disesuaikan dengan kondisi fiskal negara yang ada saat ini. Namun, pemerintah tetap menaruh perhatian besar pada keluhan daerah yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
"DBH aturannya tergantung kondisi fiskal negara. Cuma untuk daerah-daerah yang mengalami kesusahan betul, kami sudah pernah diskusi dengan Kemendagri dan akan melaporkannya ke Presiden. Mungkin nanti malam atau besok akan ada keputusan dari Presiden terkait bentuk bantuannya seperti apa," ujar Purbaya.
Pihak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ingin mendahului kewenangan Presiden terkait teknis dan waktu penyaluran dana tersebut. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan kesiapan simpul dana yang akan disalurkan kepada pemerintah daerah.
"Kami menunggu petunjuk Bapak Presiden. Tadi sudah lapor, Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kami sudah hitung dan siapkan simpul dananya. Tinggal menunggu pandangan dan persetujuan dari Bapak Presiden," jelas Purbaya.
Selain DBH, Kementerian Keuangan juga telah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah sebagai dasar penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Evaluasi ini bertujuan agar kemampuan fiskal daerah tetap terjaga sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.
"Sekarang kami sudah punya angka pastinya, tetapi belum bisa diumumkan karena saya masih menunggu izin Bapak Presiden dan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Purbaya.
Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal dalam pembagian dana tersebut. Formula penyesuaian ini akan difinalisasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum kebijakan resmi dikeluarkan.