TRENMEDIA.BIZ.ID - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan penting ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah menampung aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait substansi aturan perampasan aset negara. Salah satu pihak yang hadir memberikan pandangan adalah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Ketua Umum Peradin, Firman Wijaya, hadir secara langsung dalam forum tersebut untuk memaparkan pandangan organisasi advokat terkait implementasi undang-undang ini ke depannya. Ia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di lapangan.

"Kami mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang bisa dijadikan dasar perampasan," ujar Firman Wijaya.

Menurut pandangan Firman, instrumen penyitaan aset oleh negara harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa tindakan penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melampaui batas kewajaran.

"Instrumen penyitaan aset tidak boleh dilakukan secara berlebihan," tegas Firman Wijaya.

Selain itu, Firman juga memberikan perhatian khusus pada potensi risiko hukum yang mungkin muncul jika terjadi kesalahan dalam proses sita aset. Hal ini menjadi poin krusial untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh prosedur yang tidak tepat.

"Kami juga menyinggung antisipasi jika terjadi salah sita di masa mendatang," ungkap Firman Wijaya.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa RUU ini harus mampu memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi semua pihak. Detail mengenai aset yang disita, nilai aset, hingga alasan penyitaan harus diatur dengan sangat terperinci dalam undang-undang tersebut.