TRENMEDIA.BIZ.ID - Proses peralihan status hak atas lahan hibah dari pihak swasta kepada pemerintah saat ini sedang memasuki fase krusial. Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini tengah melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan administrasi pertanahan tersebut.

Dikutip dari sumber berita terkait, upaya ini bertujuan untuk mengubah status lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak Lippo menjadi hak pakai di bawah pengelolaan pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari skema hibah yang telah disepakati sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan status lahan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8/2026).

"Hibahnya sudah, sekarang proses permohonan pindah nama dari nama Lippo ke nama Kementerian Keuangan," ujar Nusron Wahid.

Pihak BPN saat ini sedang menunggu kelengkapan dokumen administratif dari instansi terkait. Dokumen tersebut diperlukan agar proses balik nama sertifikat lahan dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"BPN sudah mengirimkan surat permohonan atau formulir untuk diisi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Nusron Wahid.

Mengenai durasi penyelesaian, pihak kementerian cukup optimistis bahwa proses tersebut tidak akan memakan waktu lama. Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan kembali ke BPN, proses teknis di lapangan dapat segera diproses.

"Jika dokumen tersebut sudah diserahkan kembali, Nusron memastikan peralihan hak tanah bisa selesai dalam dua hari," ujar Nusron Wahid.

Penyelesaian administrasi lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aset negara tersebut. Dengan beralihnya hak pakai ke tangan pemerintah, pemanfaatan lahan ke depannya akan disesuaikan dengan regulasi aset negara.