TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan terobosan baru dalam sistem pelayanan publik. Kebijakan ini difokuskan pada percepatan proses administrasi pertanahan bagi masyarakat luas.

Transformasi ini secara khusus menyasar prosedur balik nama sertifikat tanah yang selama ini sering dikeluhkan karena memakan waktu lama. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pemilik tanah di berbagai daerah.

Dikutip dari sumber berita terkait, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mulai diimplementasikan bertepatan dengan momentum perayaan kemerdekaan Indonesia. Hal ini menjadi kado istimewa bagi warga di 15 wilayah yang menjadi target awal program tersebut.

"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," ujar Nusron Wahid.

Penerapan durasi maksimal 10 hari kerja ini dilakukan untuk menjawab tantangan birokrasi yang selama ini dinilai tidak memiliki kepastian waktu. Sebelumnya, pemilik tanah sering kali harus menunggu dalam waktu yang tidak terukur saat mengurus peralihan hak atas tanah mereka.

Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya kini mendorong seluruh kantor pertanahan di daerah agar bekerja lebih efisien. Ia menuntut agar proses balik nama sertifikat tidak lagi berlarut-larut hingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

"Selama ini, pelayanan balik nama sertifikat tanah tidak memiliki kepastian waktu selesai. Oleh karena itu, ia mendorong kantor pertanahan untuk mempercepat urus balik nama sertifikat tidak lebih dari 10 hari," kata Nusron Wahid.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan adanya kepastian waktu, pemilik tanah tidak perlu merasa khawatir lagi akan ketidakjelasan status administrasi aset mereka.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital dan efisiensi birokrasi. Diharapkan, percepatan ini dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan kepastian hukum hak atas tanah di tanah air.