TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait durasi layanan administrasi pertanahan. Kebijakan ini membatasi waktu proses balik nama sertifikat tanah maksimal selama 10 hari kerja.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk transformasi layanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas aset tanah mereka. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif di 15 kantor pertanahan yang terpilih sebagai lokasi percontohan.
Dikutip dari sumber berita terkait, implementasi awal dari aturan ini akan dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang. Pemilihan tanggal tersebut bertepatan dengan momen hari kemerdekaan untuk menandai semangat pembaruan di sektor agraria.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa transformasi layanan ini akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya memutuskan untuk memulai skema ini di 15 kantor pertanahan terlebih dahulu guna memastikan sistem berjalan dengan optimal.
"Proses balik nama sertifikat baru akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus nanti, dan itu masih dalam tahap percontohan di 15 kantor pertanahan," ujar Nusron Wahid.
Pemerintah tidak berhenti pada 15 titik tersebut saja karena evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Setelah melewati masa transisi selama tiga bulan, kementerian berencana memperluas jangkauan layanan ini ke lebih banyak kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Rencananya, akan ada penambahan sebanyak 50 kantor pertanahan lagi yang akan menerapkan standar layanan 10 hari tersebut setelah masa evaluasi selesai. Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi di lingkungan ATR/BPN.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8/2026).
"Setelah berjalan tiga bulan, nantinya akan ada penambahan sebanyak 50 kantor lagi yang akan menerapkan sistem serupa," kata Nusron Wahid.