TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempersiapkan terobosan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan. Kebijakan ini difokuskan pada percepatan proses balik nama sertifikat tanah di seluruh kantor pertanahan di Indonesia.
Langkah strategis ini dipersiapkan sebagai hadiah khusus bagi masyarakat Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa standar waktu pelayanan maksimal 10 hari akan mulai diberlakukan secara resmi pada 17 Agustus mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan ini diambil untuk menjawab tantangan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Melalui transformasi ini, diharapkan pelayanan publik di sektor pertanahan menjadi lebih pasti, transparan, dan efisien.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," ujar Nusron Wahid.
Penerapan durasi 10 hari ini dilakukan karena selama ini proses pengurusan peralihan hak atas tanah dinilai belum memiliki kepastian waktu penyelesaian yang jelas. Ketidakpastian tersebut sering kali membuat pemilik tanah harus menunggu proses administrasi dalam waktu yang cukup lama.
"Menurutnya, saat ini pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti waktu penyelesaiannya. Untuk itu, ia menyatakan proses pelayanan hanya akan memakan waktu 10 hari," kata Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam agenda resmi di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8/2026). Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemilik tanah di tanah air.
Dikutip dari sumber terkait, langkah ini diharapkan dapat memangkas hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala utama dalam transaksi pertanahan. Dengan adanya batasan waktu yang jelas, masyarakat kini memiliki kepastian kapan sertifikat tanah mereka akan selesai diproses.
Pemerintah berharap transformasi pelayanan ini dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja kantor pertanahan di seluruh wilayah. Kedepannya, efisiensi ini diharapkan menjadi standar baru dalam setiap pelayanan publik di bawah naungan Kementerian ATR/BPN.