• TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi peraturan mengenai transportasi online atau ojek online (ojol) yang akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini dirancang untuk mencakup spektrum layanan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada pengangkutan penumpang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pembahasan Perpres ini berjalan secara maraton dengan target penyelesaian sebelum tanggal 17 Agustus 2026. Fokus utama saat ini adalah merinci substansi aturan hingga ke tingkat kata demi kata untuk meminimalkan potensi perbedaan penafsiran saat implementasi.

"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy Purwagandhi usai mengikuti rapat koordinasi perpres ojol di Gedung DPR, Senin (10/8).

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah cakupan layanan transportasi online roda dua. Pemerintah tidak hanya akan mengatur layanan pengantaran orang, tetapi juga mencakup pengiriman barang, makanan, hingga dokumen.

"Iya pokoknya kita mengatur untuk roda dua untuk hantaran orang kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran dokumen," jelas Dudy.

Untuk mendukung pelaksanaan Perpres ojol ini, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan keputusan menteri (KM). KM ini, menurut Dudy, sudah disampaikan kepada para aplikator transportasi daring dan akan difinalisasi lebih lanjut dalam Perpres.

"KM sudah kita sampaikan kepada para aplikator. Ini nanti akan difinalisasi dalam perpres juga," ungkap Dudy.

Sejak 1 Juli 2026, aplikator transportasi online sudah menerapkan potongan komisi sebesar 8% terhadap pengemudi ojol layanan roda dua. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi komisi dalam Perpres ojol.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menyatakan bahwa regulasi layanan kurir digital, yang mencakup platform seperti ShopeeFood, GoSend, dan Grab Express, telah memasuki tahap akhir penyusunan. Pembahasan substansi utama bersama kementerian dan lembaga terkait diklaim telah selesai.