TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus akan mengatur operasional layanan ojek daring (ojol). Fokus utama dari regulasi ini adalah pada kendaraan roda dua, sementara layanan taksi daring tidak termasuk dalam cakupan Perpres ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa Perpres yang sedang digodok ini akan mencakup pengaturan terhadap layanan pengantaran orang maupun barang yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui usai rapat finalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Proses finalisasi Perpres ini ditargetkan akan selesai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah berupaya membahas setiap norma secara cermat untuk menghindari potensi salah tafsir saat implementasi nanti.

"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucap Menteri Perhubungan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa melalui Perpres yang akan segera terbit ini, para pengemudi ojek daring akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, menambahkan bahwa dengan status UMKM, para pengemudi ojol akan mendapatkan fleksibilitas dalam jadwal kerja mereka. Selain itu, mereka juga berpotensi menerima berbagai paket kebijakan insentif yang diperuntukkan bagi UMKM.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada para pengemudi ojol yang nantinya berstatus UMKM, mengingat estimasi pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta per bulan.