TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) yang akan mulai beroperasi penuh untuk mengawasi truk over dimension over load (ODOL) pada Januari 2027.
Sistem ETLE HUB ini dirancang untuk memantau pergerakan truk di jalan nasional dan menegakkan aturan terkait dimensi serta beban muatan kendaraan. Penegakan hukum ini merupakan langkah Kemenhub untuk mencapai target zero ODOL pada tahun yang sama.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa penerapan ETLE HUB bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat akan upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. "Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima atau merasakan manfaatnya," jelas Dudy.
Saat ini, Kemenhub masih dalam tahap sosialisasi penerapan ETLE HUB hingga akhir Desember 2026. Selama periode ini, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan hanya akan diberikan peringatan.
"Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," imbuh Dudy.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Kemenhub akan mulai menerapkan sanksi berupa surat tilang pada 1 Januari 2027. Surat tilang ini kemudian akan diproses melalui persidangan untuk menentukan besaran denda yang akan dikenakan.
"Berarti sejak 1 Januari (2027) kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita akan minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan," tutur Dudy.
Mengenai besaran denda, Dudy menyebutkan bahwa nominalnya akan ditetapkan melalui persidangan. Namun, sejak surat tilang diterbitkan, pemilik kendaraan wajib menyetorkan dana titipan sebesar Rp 500.000 yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran denda.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji coba terbatas penegakan hukum terhadap truk ODOL di semester I/2026. Uji coba ini menjadi bagian dari persiapan menuju kebijakan zero ODOL 2027.
