TRENMEDIA.BIZ.ID - Sengketa investasi senilai Rp182 miliar yang melibatkan 784 investor dengan PT Khadijah Syiar Indonesia (KSI) kini memasuki fase baru yang penuh harapan. Setelah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Mei 2026, para investor kini secara resmi menawarkan opsi penyelesaian damai.

Sebuah rancangan akta perdamaian telah diserahkan kepada pihak KSI sebagai upaya mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung cukup lama ini. Tawaran tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak dari kompleksitas permasalahan yang ada.

Permasalahan berakar dari penghimpunan dana investasi melalui PT Zeed Mitra Syariah, yang terjalin dalam 60 perjanjian. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai 60 proyek yang ditawarkan oleh KSI.

Ketegangan mulai muncul ketika para investor mempertanyakan kelambatan realisasi proyek, sekaligus menuntut kejelasan mengenai produksi, identitas pembeli, penggunaan dana, hingga dokumen pendukung proyek.

Sejak akhir tahun 2025, investor telah berulang kali berupaya mendapatkan transparansi. Mereka meminta dokumen pendukung, pelaksanaan audit, serta akses untuk memverifikasi proyek-proyek tersebut.

Bahkan, para investor menyatakan kesediaan mereka untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) demi menjamin keamanan data yang akan diberikan oleh perusahaan.

Namun, hasil verifikasi yang diharapkan tak kunjung memberikan kepuasan. Dalam proses audit pada 9 Februari 2026, hanya tiga proyek yang dapat diverifikasi secara terbatas oleh perwakilan investor.

Keterangan mengenai identitas pembeli atau bukti komunikasi dengan mereka belum dapat diverifikasi secara memadai, menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut di kalangan investor.

Karena berbagai upaya komunikasi, permintaan data, audit, dan pertemuan tidak membuahkan penyelesaian, investor akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Mei 2026.