TRENMEDIA.BIZ.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah bergerak cepat merumuskan skema serta aturan pelaksana untuk Program Penjaminan Polis. Langkah strategis ini dilakukan sebagai wujud nyata menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dikutip dari Kontan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU P2SK, setiap perusahaan asuransi dan asuransi syariah diwajibkan menjadi peserta dalam program penjaminan tersebut. Nantinya, LPS diberikan wewenang penuh untuk melakukan pemungutan iuran awal serta premi penjaminan secara berkala dari seluruh perusahaan yang terdaftar.
Hingga saat ini, mekanisme pemungutan iuran serta penetapan besaran tarif masih dalam tahap penyusunan regulasi teknis. OJK dan LPS berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sektor keuangan nasional dengan perlindungan hak-hak nasabah.
"OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan dampak dari aturan tersebut terhadap biaya produk asuransi maupun beban bagi para pemegang polis. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi landasan hukum utama bagi skema penjaminan ini.
"Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis," ucap Ogi Prastomiyono.
Koordinasi intensif antarlembaga terus dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, penyelarasan data, serta penyusunan kerangka regulasi yang komprehensif. Upaya ini dilakukan agar mekanisme operasional di lapangan dapat berjalan efektif sesuai dengan tenggat waktu hukum yang berlaku.
"Ditambah, adanya penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang," tutur Ogi Prastomiyono.
Terkait kriteria kepesertaan, perusahaan asuransi wajib memenuhi standar tingkat kesehatan tertentu yang telah ditetapkan oleh LPS. Saat ini, parameter permodalan seperti Risk Based Capital (RBC) masih terus dibahas secara mendalam bersama pihak OJK.