TRENMEDIA.BIZ.ID - Tim gabungan Bareskrim Polri baru saja menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Mereka sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,3 kilogram yang dikirim melalui jalur ekspedisi.
Aksi penyelundupan ini terungkap saat pelaku mencoba mengirimkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Untuk mengelabui aparat penegak hukum, pelaku menggunakan identitas pengirim serta alamat penerima yang sepenuhnya fiktif.
Peristiwa ini bermula ketika petugas melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Seaport. Operasi pengawasan ketat tersebut berlangsung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, sebagai pintu utama penyeberangan menuju Pulau Jawa.
Pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.13 WIB, tim di lapangan mulai menaruh kecurigaan terhadap sebuah truk boks ekspedisi J&T Cargo. Kendaraan dengan nomor polisi B-9802-UEY tersebut diketahui sedang bersiap menyeberang menuju wilayah Pulau Jawa.
"Saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sebanyak brutto 10 kilogram," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan di lapangan. Pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap arus logistik guna mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Jawa.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba ini. Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.
Dikutip dari sumber media terkait, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini.