TRENMEDIA.BIZ.ID - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah anggaran di tingkat daerah. Upaya penataan fiskal daerah ini dinilai krusial guna menjaga stabilitas ekonomi dan pelayanan publik di seluruh Indonesia pada Rabu (5/8/2026) di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia.

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman, menjelaskan bahwa penanganan jangka pendek perlu difokuskan pada pembenahan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Skema penyaluran anggaran ini harus diprioritaskan untuk membantu wilayah yang sedang berada dalam kondisi krisis keuangan.

"Yang paling penting adalah menyelamatkan terlebih dahulu daerah-daerah yang saat ini mengalami tekanan fiskal. Caranya adalah dengan memperbaiki alokasi Transfer ke Daerah," kata Arman Suparman.

Selain langkah darurat, KPPOD memberikan rekomendasi jangka panjang agar pemerintah daerah (pemda) dapat mandiri secara finansial. Pemda disarankan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola pajak dan retribusi yang lebih terstruktur.

"Pemerintah daerah juga harus meningkatkan PAD, baik melalui pajak daerah, retribusi daerah, maupun berbagai skema pembiayaan kreatif. Potensi pajak daerah sebenarnya besar, tetapi sering kali tidak optimal karena manajemen data dan sistem pemungutannya masih lemah," ujar Arman Suparman.

Arman mencontohkan sektor pajak restoran yang sering kali belum terdata secara maksimal akibat kelemahan sistem pemungutan. Menurutnya, pembenahan data transaksi secara transparan akan mampu mendongkrak penerimaan kas daerah secara signifikan.

"Ketika masyarakat makan di restoran, terdapat pajak restoran yang dibayarkan. Pertanyaannya, apakah seluruh transaksi tersebut benar-benar tercatat dan masuk ke kas daerah? Di sinilah pentingnya pembenahan sistem pemungutan agar penerimaan daerah bisa dimaksimalkan," tutur Arman Suparman.

Guna mengurangi ketergantungan pada dana pusat, daerah juga didorong memanfaatkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta penerbitan obligasi daerah. Pendekatan pembiayaan kreatif ini menjadi solusi praktis untuk membiayai pembangunan infrastruktur lokal secara berkelanjutan.

"Skema-skema seperti itu perlu dipikirkan pemerintah daerah agar dalam jangka menengah dan panjang tidak terus bergantung sepenuhnya pada Transfer ke Daerah," ungkap Arman Suparman.