TRENMEDIA.BIZ.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan penting terkait peran aparat di tingkat desa dan kelurahan dalam urusan perpajakan nasional. Ia secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan pemungutan pajak.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya dalam sebuah sesi taklimat media yang digelar di Jakarta pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berkembangnya isu yang menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan aparat kewilayahan tersebut dalam proses pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak pernah menjadi bagian dari strategi atau upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Peran aparat TNI dan Polri dalam konteks ini, jika memang ada, sebatas memberikan dukungan pengamanan bagi petugas pajak.
"Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menambahkan bahwa aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kapasitas teknis untuk melakukan pemungutan pajak. "Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya," jelasnya.
Isu mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Surat edaran tersebut berisi pedoman mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi bahwa surat edaran tersebut merupakan panduan internal bagi jajaran DJP dan bukan merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan. Ia menekankan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sudah berjalan sejak tahun 2020.
"Surat edaran terbaru ini hanya bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaannya agar lebih efektif," ujar Bimo Wijayanto.
Bimo menegaskan kembali bahwa peran aparat tersebut sangat terbatas pada dukungan informasi. "Koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi, bukan melibatkan aparat sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak," tegasnya.