TRENMEDIA.BIZ.ID - Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menjatuhkan vonis bebas kepada tiga orang terdakwa. Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga individu yang dinyatakan bebas oleh pengadilan adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Mereka semua merupakan anggota DPRD NTB yang terpilih untuk periode 2024-2029, menjadikannya sebuah perkembangan signifikan dalam dinamika politik dan hukum di daerah tersebut.

Peristiwa penting ini terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, saat sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Mataram. Momen ini menjadi puncak dari proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Irwan Ismail, terungkap bahwa ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini terjadi meskipun terbukti adanya pemberian sejumlah uang kepada belasan anggota DPRD NTB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan dakwaan secara subsidaritas terhadap para terdakwa. Dakwaan primer yang dikenakan adalah pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menyatakan bahwa, meskipun ada bukti pemberian uang, unsur-unsur dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sepenuhnya untuk menjerat para terdakwa. "Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum meskipun terbukti memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB," demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan oleh Irwan Ismail.

Pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini diduga terkait dengan pelaksanaan program Desa Berdaya di wilayah NTB. Aliran dana tersebut menjadi fokus utama dalam penyelidikan dan persidangan kasus ini.

Vonis bebas ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses hukum dan pembuktian dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Putusan ini perlu dicermati lebih lanjut dampaknya terhadap penegakan hukum di NTB.

Dikutip dari Kompas.com, putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.