TRENMEDIA.BIZ.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam kajian besaran tunjangan perumahan bagi para anggota dewan. Penyelidikan yang menyasar pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo ini menjadi perhatian publik setempat. Dikutip dari KOMPAS.com, penanganan perkara hukum tersebut tetap berjalan mengedepankan prinsip objektivitas.

Dalam perkara ini, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS disinyalir meminta potongan nilai kontrak atau fee kepada pihak ketiga. Permintaan dana cashback tersebut ditujukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menyusun appraisal perumahan.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa indikasi adanya alokasi potongan fee tersebut telah muncul sejak proses awal penunjukan lembaga penilai independen. Persentase yang diminta oleh oknum pejabat tersebut disinyalir mencapai 30 persen dari total nilai kontrak kegiatan.

"Kami jelaskan bahwa alokasi pemotongan 30 persen tersebut bersumber dari nilai kontrak KJPP sewaktu melakukan penilaian rumah. Hal itu merupakan permintaan saudara FS kepada pihak KJPP, walau saat ini masih berstatus dugaan awal sejak penunjukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata di Kejari Ponorogo, Rabu (5/8/2026).

Meskipun isu mengenai pemotongan anggaran itu mencuat ke publik, hal tersebut bukanlah satu-satunya faktor yang menjerat FS. Pihak penyidik di kejaksaan bertindak cermat serta terukur dalam menentukan peningkatan status hukum yang bersangkutan.

"Sangkaan mengenai adanya dugaan permintaan fee tersebut sebenarnya tidak menjadi dasar utama bagi tim penyidik untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar I Komang Ugra Jagiwirata.

Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada pembuktian material yang sah dan kuat. Penyidik Kejari Ponorogo telah berhasil mengumpulkan deretan bukti yang memenuhi kualifikasi perundang-undangan.

"Pihak Kejari Ponorogo sebelumnya telah berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata I Komang Ugra Jagiwirata.

Perkembangan penanganan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong tata kelola anggaran yang bersih di lingkungan pemerintahan daerah. Kejari Ponorogo berkomitmen menuntaskan proses penyidikan kasus ini hingga tuntas secara transparan.