TRENMEDIA.BIZ.ID - Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, Kementerian Keuangan mengambil tindakan strategis dengan menyuntikkan dana segar sebesar Rp70 triliun ke sektor perbankan. Kebijakan ini dihadirkan guna memperkuat likuiditas serta mendongkrak penyaluran kredit ke sektor riil, seperti dikutip dari Money pada Rabu (5/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa skema penempatan dana tersebut dibagi dalam dua tahap utama. Tahap pertama sebesar Rp40 triliun disalurkan pada 5 Agustus 2026, sedangkan sisa Rp30 triliun disuntikkan pada awal pekan berikutnya.
"Penambahan dana sebesar Rp40 triliun direalisasikan pada hari ini, kemudian dana susulan senilai Rp30 triliun akan masuk pada hari Senin," ujar Purbaya.
"Langkah ini membuat estimasi total simpanan uang milik pemerintah di dalam sistem perbankan nasional menyentuh angka hampir Rp400 triliun, sesuai dengan komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Purbaya.
Tidak hanya memberikan suntikan baru, pemerintah juga menerapkan solusi jangka panjang dengan memperpanjang tenor penempatan dana yang sudah mengendap di bank. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepemilikan likuiditas bagi pihak perbankan dalam memfasilitasi pinjaman masyarakat.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana Rp16 triliun hingga bulan Juli tahun depan, sehingga bank memiliki ruang gerak yang leluasa dalam menyalurkan kredit, sementara dana Rp100 triliun ditahan hingga akhir tahun," ungkap Purbaya.
Keputusan strategis ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran pelaku industri perbankan mengenai risiko penarikan dana mendadak yang berpotensi menghambat ekspansi kredit. Alokasi dana segar ini difokuskan kepada tiga bank Himbara utama, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Di samping menjaga ketersediaan likuiditas, pemerintah juga menawarkan solusi praktis untuk menurunkan biaya dana (cost of funds) perbankan. Langkah ini dilakukan dengan meredam persaingan suku bunga deposito melalui pembatasan imbal hasil pada instrumen Special Mission Vehicle (SMV) maupun Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
"Lembaga SMV di bawah naungan Kementerian Keuangan diminta mengajukan tingkat bunga ke pihak bank yang setara dengan besaran yang diminta pemerintah, yakni maksimum 80 persen dari BI Rate," jelas Purbaya.