TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Provinsi Maluku menghadapi isu penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Tunggakan pembayaran TPP tersebut mencakup periode dari bulan Maret hingga Agustus tahun 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan para pegawai negeri.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, akhirnya buka suara mengenai persoalan yang dihadapi oleh para ASN dan PPPK di wilayahnya. Beliau mengakui adanya keterlambatan dalam pencairan dana tersebut.
Longsor Dramatis di Kutai Barat: Rumah Ambruk ke Sungai Mahakam, Puluhan Kendaraan Terkubur
Penyebab utama dari tertundanya pembayaran TPP ini, menurut Gubernur, adalah karena adanya keterbatasan kondisi keuangan daerah. Efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi.
"Kita akui memang masih ada tunggakan tapi kan TPP itu dibayarkan sesuai kondisi keuangan daerah," ujar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ketika dimintai tanggapannya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Beliau menekankan bahwa pembayaran TPP sangat bergantung pada ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya kaitan langsung antara kondisi kas daerah dengan realisasi hak pegawai.
Gubernur Hendrik Lewerissa juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Provinsi Maluku saja. Fenomena serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia.
"Persoalan ini tidak hanya terjadi di Maluku, namun terjadi di berbagai daerah di Indonesia," kata Gubernur Hendrik Lewerissa. Pernyataan ini mengindikasikan adanya tantangan fiskal yang lebih luas di tingkat pemerintahan daerah.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi. Beliau berpesan agar para ASN dan PPPK bersabar dalam menghadapi kondisi ini.
