TRENMEDIA.BIZ.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Sragen mengambil langkah tegas dengan menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Raya Sukowati, Sragen, pada Selasa (4/8/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah kendaraan yang menggunakan pelat nomor hasil modifikasi spasi tersebut viral di media sosial. Dikutip dari Detikcom, kepolisian langsung bergerak cepat melacak keberadaan kendaraan usai menerima informasi dari masyarakat.
Petugas Satlantas Polres Sragen terlebih dahulu melakukan penelusuran identitas dan spesifikasi kendaraan melalui basis data Samsat. Setelah lokasi kendaraan teridentifikasi di pusat kota, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis.
"Anggota Kanit Gakkum dan patwal langsung menuju lokasi di depan Toko Roti Holland Sragen. Di sana ditemukan pengemudinya seorang perempuan atas nama Navisa," ujar Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa susunan angka dan huruf pada fisik pelat yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terbitan resmi. Meskipun nomor polisi tersebut terdaftar secara sah di sistem kepolisian, bentuk fisik yang terpasang di bodi mobil telah diubah susunannya.
"Kami melakukan pengecekan di database Samsat Sragen. Diketahui nomor polisi tersebut memang terdaftar, namun bentuk tanda nomor kendaraan yang digunakan tidak sesuai standar," kata AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
Dalam proses pemeriksaan di lapangan, pengemudi bernama Navisa tersebut menjelaskan asal-usul kendaraan SUV yang dikendarainya. Mobil tersebut diketahui merupakan milik ayahnya, Aditya Tris Tyaningrum, yang sedang ia pinjam untuk beraktivitas.
"Berdasarkan informasi bahwa mobil tersebut sekarang posisi dipakai anaknya," tutur AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
Atas pelanggaran kasat mata tersebut, pihak kepolisian menerapkan sanksi tegas sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. Petugas menyita dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai barang bukti penindakan dan meminta pengendara melakukan koreksi.
"Kami laksanakan penindakan tilang dengan menyita STNK. Pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi," jelas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.