TRENMEDIA.BIZ.ID - Tragedi yang menggemparkan galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam pada 15 Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya. Ledakan yang terjadi di kapal tanker MT Federal II tersebut telah merenggut nyawa 14 orang pekerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana terhadap tujuh terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas insiden mematikan tersebut. Hukuman yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Muhammad Arfian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

"Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Muhammad Arfian saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026).

Dalam tuntutannya, terdakwa Kim Dong Gyun yang memegang posisi Commercial Manager dikenakan tuntutan paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini menjadi perbedaan dibandingkan dengan enam terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa lainnya adalah Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Masing-masing dari mereka dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Faktor pemberat dalam tuntutan ini adalah jumlah korban yang sangat besar akibat ledakan tersebut. Insiden di MT Federal II tidak hanya menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, tetapi juga melukai sembilan orang lainnya dengan luka berat, serta tujuh pekerja mengalami luka ringan.

Pertimbangan jaksa dalam menentukan berat ringannya tuntutan juga merujuk pada dampak luas dari kelalaian yang diduga terjadi. Besarnya jumlah korban jiwa menjadi salah satu elemen krusial yang memberatkan pertimbangan hukum.

Dikutip dari Kompas.com, insiden ini menjadi pengingat pentingnya standar keselamatan kerja yang ketat di industri perkapalan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.